“Masih adakah penjara di Indonesia?” jawabannya penjara sudah tidak ada dinegara Indonesia, karena di negara Indonesia yang merdeka dan berfalsafahkan Pancasila, sudah tidak memberikan hak hidup kepada penjara dan sistem kepenjaraan. Penjara sudah berubah menjadi “Lembaga Pemasyarakatan”. Prinsip-prinsip tata perlakuan terhadap para pelanggar hukum, terpidana dan narapidana sudah berubah dari prinsip-prinsip kepenjaraan menjadi prinsip-prinsip pemasyarakatan, yang sudah dituangkan pula kedalam suatu sistem yang disebut dengan “Sistem Pemasyarakatan” sejak 27 April 1964. [Dikutip dari Situs Direktorat Jendearal Pemasyarakatan, Pencerahan di Balik Penjara (bagian 1) oleh Adi Sujatno, Bc.IP., SH., MH]
See Full Article
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar